Selasa, 24 Juni 2014

Politik Dan Strategi Nasional


PENGERTIAN POLITIK, NEGARA, KEKUASAAN, PENGAMBIL KEPUTUSAN, KEBIJAKAN UMUM, DISTRIBUSI KEKUASAAN

Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.“Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
1.      Negara
2.      Kekuasaan
3.      Pengambilan Keputusan
4.      Kebijakan
5.      Distribusi dan alokasi sumber daya

Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat.Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil.Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
PENGERTIAN STRATEGI, PENGERTIAN POLITIK, DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional.Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLSTRANAS
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional.Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
         Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
         Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
         Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
         Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
         Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a)      Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b)      Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a.       Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
         Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
         Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
         Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
         Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut.Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya.Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya.Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen.Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen.Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen.Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a)      Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b)      Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan etika.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
MANAJEMEN NASIONAL
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
OTONOMI DAERAH
Istilah otonomi daerah berasal dari bahasa yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti undang – undang atau peraturan.Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Menurut Benyamin Hoesein (1993), otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.
Dalam undang – undang nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.      Aspek hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.      Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan diatasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3.      Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
IMPLEMENTASI POLSTRANAS
·         Implementasi Polstranan di Bidang Hukum
1.      Mengembangkan budaya hokum di semua lapisan masyarakat
2.      Menata system hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3.      Menegakan hokum secara konsisten
4.      Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5.      Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas

·         Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.      Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat
3.      Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
4.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program pemerintah
5.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif

·         Implementasi Polstranas di Bidang Politik
1.      Politik Dalam Negeri
2.      Politik Luar Negeri
3.      Penyelnggaraan Negara
4.      Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5.      Agama
6.      Pendidikan

·         Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1.      Kesehatan dan Kesejahteraan social
2.      Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
3.      Kedudukan dan Peranan Perempuan
4.      Pemuda dan Olahraga
5.      Pembangunan Daerah
6.      Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

·         Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1.      Kaidah Pelaksanaan
2.      Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
Pengertian Masyarakat Madani
Sekitar pertengahan abad XVIII dalam tradisi Eropa pengertian dari istilah civil society di anggap sama pengertiannya dengan istilah negara (state) yakni suatu kelompok/kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Akan tetapi pada paruh abad XVIII, terminologi ini mengalami pergeseran makna. State dan civil society dipahami sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan proses pembentukan sosial (social information) dan perubahan-perubahan struktur politik dan Eropa sebagai pencerahan (enlightenment) dan modernisasi dalam mengahadapi persoalan duniawi. Pendapat ini diungkapkan oleh AS Hikam tahun 1999.
Selanjutnya, istilah masyarakat madani di Indonesia diperkenalkan oleh Dr. Anwar Ibrahim, ketika menyampaikan ceramah dalam acara Festival istiqlal II tahun 1995 di Jakarta, sebagai terjemahan dari civil society dalam bahasa Inggris, atau al-Mujtama’al-madani dalam bahasa Arab, adalah masyarakat yang bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki daya dorong usaha dan inisiatif individual (Prasetyo, et al. 2002: 157). Adapun yang memaknai civil society identik dengan “masyarakat berbudaya”(civilized society). Lawannya, adalah “masyarakat liar”(savage society).
Akan tetapi secara global bahwa yang di maksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara memiliki ruang publik (publik sphere) dalam mengemukakan pendapat adanya lembaga-lembaga mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Untuk menciptakan civil society yang kuat dalam konteks pertumbuhan dan perkembangan demokrasi diperlukan strategi penguatan kearah pembentukan Negara secara gradual dengan suatu masyarakat politik yang demokratif-partisipatif, reflektif, dan dewasa yang mampu menjadi penyeimbang dan control atas kecenderungan aksesif Negara.
Syarat Terbentuknya Masyarakat Madani
Banyak pendapat tentang pembahasan syarat-syarat terbentuknya masyarakat madani. Elemen dasar terbentuknya masyarakat madani menurut Rasyid dalam Barnadib (2003:63) adalah (1) masyarakat yang memiliki moral dan peradaban yang unggul, menghargai persamaan dan perbedaan (plural), keadilan, musyawarah, demokrasi; (2) masyarakat yang tidak bergantung pada pemerintah pada sector ekonomi;(3) tumbuhnya intelektualis yang memiliki komitmen independent; dan (4) bergesernya budaya paternalistic menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independent.
Barnadib (2003:67-68) juga mengemukakan adanya empat syarat terbentuknya masyarakat madani, yakni: (1) pemahaman yang sama (one standart), artinya diperlukan pemahaman bersama di kalangan masyarakat tentang apa dan bagaimana masyarakat madani;(2) keyakinan (confidence) dan saling percaya (social trust), artinya perlu ditumbuhkan dan dikondisikan keyakinan di masyarakat, bahwa madani adalah merupakan masyarakat yang ideal;(3)  satu hati dan saling tergantung, artinya kondisi kesepakatan, satu hati dan kebersamaan dalam menentukan arah kehidupan yang dicita-citakan dan (4) kesamaan pandangan tentang tujuan dan misi.
Syarat-syarat di atas sangatlah berperan penting dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani.Karenanya semua syarat tersebut harus ada ketika suatu kelompok menginginkan masyaraktnya dikatakan masyarakat yang madani.
Masyarakat Madani Indonesia.
Gerakan untuk membentuk masyarakat madani berkaitan dengan proses demokratisasi yang sedang melanda dunia dewasa ini. Sudah tentu perwujudan kehidupan yang demokratis untuk setiap bangsa mempunyai ciri-ciri tertentu di samping ciri-ciri universal.Salah satu cirri dari bermasyarakat Indonesia ialah kebhinekaan dari bangsa Indonesia.
Masyarakat dan budaya Indonesia yang bhinneka.
Menurut pendapat Lombard, Indonesia berada dalam persimpangan pengaruh budaya internasional. Oleh sebab itu, di Indonesia bukanlah hanya terdapat berbagai suku, akan tetapi budaya pun bermacam-macam akibat Negara-negara lain yang pernah masuk ke Indonesia selama berabad-abad. Dengan adanya masyarakat Indonesia yang demokratis justru akan memperoleh dasar perkembangan yang sangat relevan dengan adanya kebhinekaan masyarakat Indonesia. Kehidupan demokrasi sebagai ciri utama masyarakat madani akan mendapat persemaian yang yang sempurna dalam corak kebhinekaan masyarakat dan budaya Indonesia.
Beberapa ciri pokok masyarakat madani Indonesia.
Sebenarnya ide masyarakat madani sudah dikembangkan mulai zaman Yunani klasik seperti ahli piker Cicero.Di dalam kaitan ini Hikam misalnya mengambil pemikiran Alexis Tocqueville mengenai ciri-ciri masyarakat madani. Dengan pendekatan elektrik, Hikam merumuskan empat ciri utama dari masyarakat madani yaitu:
1)      Kesukarelaan. Artinya masyarakat madani bukanlah merupakan suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi. Kenggotaan masyarakat madani adalah kenggotan pribadi yang bebas, dan mempunyai cita-cita yang di wujudkan bersama.
2)      Keswasembadaan. Setiap orang mempunyai harga diri yang tinggi, tidaklah setiap anggota masyarakat madani selalu menggantungkan kehidupannya kepada orang lain. Namun, justru membantu orang lain yang sekiranya membutuhkan pertolongan.
3)      Kemandirian tinggi terhadap Negara. Bagi mereka (anggota masyarakat madani) Negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota. Inilah Negara yang berkedaulatan rakyat.
4)      Keterkaitan pada nilai-nilai hokum yang disepakati bersama. Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah  suatu masyarakat yang berdasarkan hokum dan bukan Negara kekuasaan.
Di atas merupakan ciri-ciri masyarakat madani yang di ungkapkan oleh Hikam dengan pendekatan eklektik. Dan beliau melampiaskan ciri-ciri tersebut ke Negara Indonesia
Selain itu, ciri-ciri di atas juga bisa menjadi gambaran seperti apakah sebenarnya masyarakat madani itu.Dan agar orang-orang tidak salah persepsi dalam memandang masyarakat madani itu sendiri.


Sumber:
M.Hum, Mahrus, dkk, Pancasila dan  Kewarganegaraan, Yogyakarta: Pokja UIN Sunan Kalijaga, 2005.
Rosyada, Dede, dkk, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media,2003
Soetrisno, Loekman, Menuju Masyarakat Partisipatif, Yogyakarta: Kanisius, 1995.
Suryadi Culla, Adi, Masyarakat Madani: pemikiran, teori, dan relevansinya dengan cita-cita reformasi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1999.
Tim Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah,Bandung: ALFABETA, 2009.
Tilaar, H. A. R. Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA, 2002. 
Ubaedillah, dkk, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media,2008.

Komentar:

Sejak pertamakali masuk ke Indonesia pada tahun 1990-an, civil society mendapat apresiasi dan respon besar dari kalangan intelektual di Indonesia. Kalangan intelektual di Indonesia mulai mencari dan mempelajari konsep yang datangnya dari Barat ini. Berbagai terjemahan dari makna civil society bermunculan dari kalangan intelektual di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Dimana Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi dokumentasi, yaitu dengan mempelajari dan menganalisa buku-buku, artikel-artikel, majalah-majalah, website-website dan lain sebagainya yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumenter. Sedangkan dalam menganalisis data menggunakan teknik analysis content dan metode tafsir hermeunetik. Sebagai seorang intelektual, Nurcholish Madjid selalu mengeluarkan gagasan-gagasan yang independen, universal dan inklusif. Termasuk gagasannya mengenai masyarakat madani. Hal ini tidak terlepas dari pola pikir Nurcholish Madjid yang terbuka, modern dan universal terutama dalam wacana keagamaan dan politik. Pola pikir ini tidak terlepas dari latar belakang keluarga, pendidikan lingkungan berinteraksi dan tokoh-tokoh yang dikaguminya. Sehingga membentuk seorang sosok Nurcholish Madjid yang mempunyai pemikiran yang khas. Hal tersebut dapat dilihat dalam konsepsi masyarakat madani yang beliau keluarkan. Nurcholish Madjid memberikan konsepsi yang berbeda dari intelektual lainnya dalam memaknai masyarakat madani. Dengan menggunakan referensi kehidupan Islam klasik sebagai landasan dari masyarakat madani. Nurcholish Madjid berhasil menciptakan sebuah konsepsi masyarakat madani yang berdiri sendiri dan berbeda dengan civil society yang berasal dari Barat. Konsepsi masyarakat madani yang digagas oleh Nurcholish Madjid tersebut, merupakan kolaborasi dari ide-ide Nurcholish Madjid mengenai Keislaman dan kemodernan dengan dilandasi dengan teologi inklusif yang merupakan ciri khas beliau. Menurut Nurcholish Madjid ada 6 (enam) ciri atau syarat suatu masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, keenam ciri tersebut adalah: patuh terhadap hukum, adanya toleransi, menjunjung prinsip pluralisme, egalitarianisme, penghargaan berdasarkan prestasi, serta keterbukaan partisipasi seluruh masyarakat. Menurut Nurcholish Madjid, keenam ciri tersebut haruslah diciptakan, sehingga apabila keenam ciri atau syarat tersebut dapat diterapkan maka akan tercipta sebuah tatanan masyarakat yang berperadaban atau masyarakat madani. Dan menurut saya pendapat Nurcholish Madjid berikut, saya sangat setuju dan mendukung apa yang beliau laksanakan. Berikut videonya:


Selasa, 27 Mei 2014

Ketahanan Nasional



Ketahanan Nasional

1). LATAR BELAKANG KETAHANAN NASIONAL 
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti :
- Agresi Militer Belanda.
- Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
- Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :Pancasila sebagai landasan idiil.
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil.
- Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

2.1). TUJUAN KETAHANAN NASIONAL
Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara.
Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.

2.2). FALSAFAH
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
- Alinea pertama menyebutkan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
- Alinea kedua menyebutkan:
“dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
- Alinea ketiga menyebutkan:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
- Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.3).  IDEOLOGI NEGARA
Ideologi adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
1. IDEOLOGI DUNIA
A. Liberalisme
(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan.
Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
B. Komunisme
(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh),
oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme akan:
- Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta
- menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
- Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
- Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
- Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
C. Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
2. IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
- Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
- Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
- Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
- Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
- Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
- Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain.

3). PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya.

4.1). ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai hukum yang tersusun didalam Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nasional yang terdiri dari:
1. Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan dasar dan esensial bagi manusia secara perorangan maupun secara berkelompok dalam masyarakat, bangsa dan negara. Karena itu kesejahteraan dan keamanan menjadi asas dalam sistem kehidupan nasional beserta nilai intrinsiknya. Dalam realisasinya, kesejahteraan menjadi titik focus tetapi dengan tidak mengabaikan keamanan, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu keduanya harus sama-sama tidak boleh diabaikan dan tetap dibutuhkan pada kondisi apapun, karena keduanya merupakan parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.

2. Asas komprehensif integhral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasonal mencakup semua aspek kehidupan bangsa secara menyeluruh dan tersistem dalam perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras daris eluruh aspek kehidupan masyarakat, brbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, ketahanan nasional mancakup ketahanan segenap aspek kehidupan  bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu atau komprehensif integral.

3.  Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan antara interaksi aspek kehidupan bangsa. Sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan luar terutama dengan lingkungan yang ada disekitarnya. Karena dari itu setiap proses interaksi pasti akan timbul berbagai dampak yang baik maupun dampak yang buruk bagi kehidupan bangsa itu sendiri. Untuk itu perlu adanya sikap mawas ke dalam dan mawas ke luar.

a.       Mawas ke dalam
Yang dimaksud dengan mawas ke dalam adalah sikap waspada atau hati-hati dengan keadaan atau situasi yang tidak diinginkan didalam suatu bangsa dan negeri. Mawas ke dalam bertujuan untuk menjaga kondisi kehidupan nasional dari dampak negatf yang berasal dari lingkungan aspek didalam negeri. Juga untuk menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan pada nilai-nilai kemandirian untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa. 

b.      Mawas ke luar
Mawas ke luar berarti waspada atau bersikap hati-hati dengan dampak negarif yang disebabkan oleh dampak interaksi yang berasal dari lingkungan strategis luar negeri. Mawas ke luar bertujuan untuk mengantisipasi dan ikut berperan dalam menghadapi dan mengatasi dam pak negative yang berasal dari lingkungan strategis luar negeri. Untuk menjamin kepentingan nasional maka kehidupan nasional harus dapat mengembangkan ketahanan nasionalnya, agar dampak negative bisa diatasi dan ditangkal.

4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung nilai keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong-royong, tenggang rasa, kepedulian antar sesama, saling membantu, saling menghormati dan menghargai juga saling bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dihargai dan dihormati serta berdampingan secara serasi dalam hubungan kemitraan dan dijaga supaya tidak terjadinya konflik yang berujung saling merugikan antara 2 pihak negara atau lebih dan dapat saling menghancurkan satu sama lain.     
         
4.2). SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
            Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya yaitu:

1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan dengan tidak mudah meyerah dan tetap menjaga nilai-nilai identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian juga berarti mempunyai kemampuan dalam tindakan dan berfikir yang lebih dewasa dan dapat bertanggung jawab dalam setiap tindakannya. Kemandirian merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama dengan negara lain untuk memperoleh hal yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidak bersifat tetap melainkan dinamis atau dapat meningkat ataupun dapat menurun tergantung dengan situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya yang sedang terjadi. Seperti pada pengertian dan hakikatnya  sendiri yaitu segala sesuatu didunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu selalu senantiasa berubah pula. Maka dari itu, usaha untuk meningkatkan pertahanan nasional harus selalu diprioritaskan dan diorientasikan ke masa depan untuk mengkembangkan kondisi kehidupan nasional yang lebih baik lagi.

3. Wibawa
Keberhasilan dalam sistem ketahanan nasional Indonesia yang ulet, kuat dan tangguh secara berlanjut, berkesinambungan serta seimbang akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi perhatian dari pihak lain. Makin tinggi dan kuatnya ketahanan nasional Indonesia maka makin tinggi pula kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi pula pandangan mengenai bangsa dan negara Indonesia dimata dunia serta makin berkemampuan dalam menangkal dan menghindari dampak negative dari lingkunangan srategis luar negeri yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.

4. Konsultasi dan kerjasama
Konsep ketahanan nasioanal tidak mengutamakan sikap konfrontasi dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata hanya untuk mencari keuntungan sendiri, tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai, menghormati dan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

5). PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Tiap-tiap aspek, terutama aspek-aspek dinamis, di dalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sangat kompleks dan amat sulit.
Dari pemahaman tentang hubungan tersebut tentang gambaran bahwa Konsepsi Ketahanan Nasional akan menyangkut hubungan antara aspek yang mendudung kepribadian yaitu :
1. Aspek yang berkaitan dengan alam besifat stasti, yang meliputi Aspek Geografi, Aspek Kependudukan, dan aspek Sumber Kekayaan Alam.
2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliputi Aspek Ideologi, Aspek Politik, Aspek Sosial Budaya, dan Aspek Pertahanan dan Keamanan.
6). KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL MEMPUNYAI PENGARUH TERHADAP ASPEK – ASPEK BERIKUT :
1.      Aspek Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
-          Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan.
-          Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi.
-          Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan.
-          Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
2.      Aspek Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
-            Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
3.      Aspek Pertahanan dan Keamanan
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
-          Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
-          Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
4.      Aspek Ilmu Pengetahuan
Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek )
-          Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
·         Sistem pendidikan
·         Sistem inovasi
·         Infrastruktur masyarakat informasi
·         Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi
-          Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
-           Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek
5.      Aspek Ideologi
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut:
-          Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
-          Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia
-          Pendidikan moral Pancasila
-          Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila
6.      Aspek Politik
Upaya mewujudkan ketahan pada aspek politik:
-          Politik Dalam Negeri
·         Sistem pemerintahan yang berdasarkan hokum
·         Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat
·         Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat

-          Politik Luar Negeri
·         Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidang
·         Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara
·         Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
·         Perjuangan bangsa Indonesia yang menyakut kepentingan nasional


Selain itu keberhasilan ketahanan nasional Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor. Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi  oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:
1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional. 
2.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai  akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga negara  Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar  serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).

REFERENSI  :
http://syarief93.blogspot.com/2013/05/keberhasilan-ketahanan-nasional.html

Komentar Video:
Contoh kasus ketahanan nasional ialah malaysia mengklaim budaya indonesia. Yaitu mengambil kebudayaan tari Reog, tari Kecak, wayang golek, batik, dan masih banyak lagi. Menurut saya, tindakan Malaysia sangatlah tidak baik, karena sama saja dengan tindakan mengambil kebudayaan negara lain. Dan masalah ini bisa berakhir dengan penyelesaian secara hukum, karena masalah ini sangatlah besar. Seharusnya, pemerintah bisa menyelesaikan nya dengan cara melestarikan budaya Indonesia agar tidak diambil oleh negara asing. Dan pemerintah juga harus menjaga dan mengakui kebudayaan-kebudayaan Indonesia.