Ada beberapa hal yang bisa kamu ikuti ketika kamu
memutuskan akan memulai usaha dibidang ini:
-Lokasi. Pilihlah lokasi yang strategis. Lokasi
strategis ini biasanya berada dikeramaian, seperti kawasan pendidikan, kawasan
perkantoran dan lain-lain.
-Modal. Merinci modal yang akurat adalah syarat untuk
mendapatkan keuntungan yang tepat. Tinggal dirinci jumlah modal awal yang
diperlukan dan diperhitungkan modal kembali.
-Resep. Mengapa orang tertarik pada suatu tempat makan
dan mengabaikan tempat makan yang lain? Salah satu rahasianya yaitu resep
makanan ditempat tersebut yang khas dan enak untuk dicicipi. Oleh karenanya,
tak heran orag berbondong-bondong ke suatu tempat dan rela mengantri beberapa
lama untuk memperoleh satu mangkok saja.
Tujuan
dibukanya usaha kedai bakso ini adalah membuat cita rasa daninovasi yang baru dan menciptakan bumbu-bumbu
yang berbeda dari kedai bakso lainnya. Oleh karenanya, bakso merupakan salah
satu pilihan bisnis tepat apalagi menyajikannya dalam bentuk tambahan yang
berbeda yaitu Bakso Keju, Bakso Kornet, Bakso Goreng. Kami menciptakan inovasi
3 inovasi yang baru dan menciptakan bumbu-bumbu yang berbeda dari kedai bakso
lainnya.
Kami membuat dan menjual inovasi 3 macam bakso yaitu
Bakso Keju, Bakso Kornet dan Bakso Goreng. Rata-rata orang yang membeli Bakso
Keju 40%, Bakso Kornet 30% dan Bakso Goreng 30%.
Pendahuluan
Sebagian
besar orang sudah mengenal atau familiar terhadap bakso. Penjaja makanan ini
mudah di temukan. Makanan ini sering di jadikan menu untuk makan siang dan
malam, ataupun untuk menu apapun untuk menu ketika kita sedang berkumpul
bersama teman. Oleh
karenanya, bakso merupakan salah satu pilihan bisnis tepat apalagi menajikannya
dalam bentuk tambahan yang berbeda yaitu bakso telur, bakso keju, kornet dan
sebagainya. Sebagian besar orang terbiasa dengan bakso rebus kuah tetapi bakso goreng tidak terdapat pada
setiap kedai bakso.
Nah
, melihat kondisi ini peluang usaha di bidang ini memliki prospek yang bagus.
Apalagi kalau kamu membuka usaha ini di daerah perkotaan yang di huni oleh
orang orang yang sibuk sehingga tak sempat memasak. Atau lokasinya ditempat yang banyak didatangi kaum
muda yang biasa menjadikan tempat makan sekaligus tempat perbincangan mereka
seperti sekolah, kampus, perkantoran, atau pusat perbelanjaan.
Bahan dan Metode
Bahan bahan bakso
Daging sapi giling
Tulang sapi
Kaldu sapi instan
Tepung kanji
Bawang putih
Keju
Kornet
Minyak
Air
Penyedap rasa
Garam
Gula
Merica
Lada
Bahan pelengkap
Saos
Kecap
Sambal (cabe dan bumbu yang sudah dihaluskan)
Bihun
Mie kuning
Daun bawang
Bawang goreng
Peralatan
Alat masak
Meja
Kursi
Papan nama
Tissue
Cara membuat bakso :
Haluskan bawang putih dengan menggunakan
tumbuk/blender.
Campur bawang putih yang sudah ditumbuk atau
dihaluskan ke dalam adonan daging sapi giling, merica, garam, penyedap
rasa, sekaligus tepung kanji.
Aduk adoanan pada nomer 2 tersebut hingga merata
kurang lebih 10 menit.
Setelah adonan tercampur dan teraduk rata
selanjutnya bentuklah adonan tersebut menjadi bulatan-bulatan dengan
menggunakan tangan usahakan agar ukurannya tidak terlalu besar supaya bisa
matangnya secara lebih merata dan lebih cepat.
Jika bakso dengan isi keju, potong keju menjadi
kotak kotak kecil lalu masukkan ke dalam adonan bakso yang sudah dibulatkan.
Jika bakso dengan isi kornet, masukan gulungan kecil kornet ke dalam
adonan bakso yang sudah dibulatkan.
Masukkan bulatan bakso yang sudah anda buat tadi
ke dalam air panas, kemudian rebuslah ke dalam air yang mendidih hingga
baksonya terlihat matang.
Tunggu beberapa saat sampai bakso matang. Proses
perebusan biasanya memakan waktu 10-15 menit.
Untuk melihat tada bakso yang telah matang adalah
bakso itu mengapung dipermukaan yang mendidih.
Lalu angkat bakso yang telah matang dan tiriskan
dalam suhu ruangan.
Jika bakso dengan model (bakso goreng), panaskan
minyak lalu goreng bakso dengan adonan biasa hingga coklat keemasan, lalu
angkat dan tiriskan.
Cara membuat kuah bakso :
Rebus air bersama tulang dan semua bumbunya
sampai mendidih dan tulangnya menjadi matang.
Jika sudah matang kecilkan apinya dan selanjutnya
sudah bisa menyajikan bakso bersama kuahnya.
Gambar 1 : Bakso Keju
Gambar 2 : Bakso Goreng
Gambar 3 : Bakso Kornet
Pembahasan
Hambatan-hambatan yang ditemui oleh para pedagang
bakso, pada umumnya terletak pada promosi dan juga pada resep yang ditawarkan.
Jika promosi kurang gencar, maka sedikit orang yang mengenal usaha bakso ini.
Begitu juga kalau rasanya tidak enak ataustandar tidak ada bedanya dengan yang lain, maka pembeli makanan akan
cenderung berpaling pada makanan yang sudah ada sebelumnya dan sudah teruji
kualitasnya. Untuk mengatasi hambatan-hambatan pada penjualan bakso ini, maka
penjual bakso dapat membuat resep bakso yang memikat lidah pengunjung
dibandingkan bakso ditempat lainnya.
Oleh karena itu kami penjual bakso pemula membuat
inovasian pada resep bakso kami dengan membuat menu Bakso Keju, Bakso Goreng,
dan Bakso Kornet. Untuk proses promosi kami juga menawarkan dari brosur,
pamphlet, bukan hanya menjual bakso ditempat yang sudah tersedia. Kami juga
menjual bakso melalui jejaring sosial atau online seperti facebook, twitter,
instagram, bbm dan line.
ØPerkiraan laba/rugi per bulan
-Asumsi per hari terjual 50 porsi
Bakso 50 porsi x Rp 5.000,00 x 30 hariRp 7.500.000,00
ØBiaya-biaya
-Bahanbahan bakso 30 hari x Rp 150.000,00Rp
4.500.000,00
-Biaya penyusutan peralatanRp79.000,00
-TransportasiRp500.000,00
-Listrik, gas, dan airRp500.000,00
-Lain-lainRp100.000,00 +
Jumlah Rp
5.679.000,00
ØLaba bersih
Rp 7.500.000,00 – Rp 5.679.200,00Rp
1.820.000,00
ØPerkiraan modal kembali
Rp 8.800.000,00 / Rp 1.820.800,00 =± 4,8 bulan
Konsep Marketing
Pelajari pesaing, ambil hal-hal yang baik dari
mereka.
Lakukan modifikasi penyajian dan rasa.
Tentukan harga yang kompetitif.
Ciptakan menu menu yang unik.
Kenyamanan tempat.
Berikan pelayanan yang ramah
Promosi dan pemasaran.
Sebar brosur, pamflet dll.
Kesimpulan
Kesimpulan dari
uaha kami, pertama kami member nama judul bakso kami “Kedai Bakso Samping Lima”
yang artinya sampingan yang didirikan oleh kami berlima (Ayu, Dinda, Dencio,
Triani, & Audrey). Disampig itu kami ingin memperluas lapangan pekerjaan.
Kita bukan hanya sekedar menjual bakso-bakso dengan rasa yang biasa, kami
menjual bakso-bakso dengan 3 varian yang berbeda (Bakso Keju, Bakso Kornet,
Bakso Goreng). Karena kami ingin menciptakan inovasi dengan kedai-kedai bakso
lainnya. Kami memulai usaha ini dengan modal sekitar Rp 8.300.000,00. Sebagian
modal ini ada uang dari uang sendiri dan ada yang dari investasi kita
masing-masing. Intinya adalah orang sukses akan mendapat keuntungan dari
kesalahan yang dijadikan sebagai pengalaman berharga dan terus mencoba lgi
dengan cara yang berbeda. Dan kami ingin anak muda seperti generasi kami bisa
terinspirasi terhadap usaha kami (produktif).
PENGERTIAN
POLITIK, NEGARA, KEKUASAAN, PENGAMBIL KEPUTUSAN, KEBIJAKAN UMUM, DISTRIBUSI
KEKUASAAN
Pengertian Politik
Kata politik secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.“Politeai” berasal dari
kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu
negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata
Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata
yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita
tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha,
cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum
adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power)
dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk
menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik
dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan:
1.Negara
2.Kekuasaan
3.Pengambilan
Keputusan
4.Kebijakan
5.Distribusi
dan alokasi sumber daya
Negara
Negara adalah suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya.Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang
paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan
sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu
diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat.Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.Keputusan
yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
Kebijakan Umum
Kebijakan (policy)
merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik
dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya
adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai
secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang
dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
Distribusi
Distribusi adalah
pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat.Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi
secara adil.Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat.
PENGERTIAN
STRATEGI, PENGERTIAN POLITIK, DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal
dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of
general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan.Karl
Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Arti strategi dalam pengertian
umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan
termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan
mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan
hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan
Strategi Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik
Nasional
Politik Nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.Dalam melaksanakan politik nasional
maka disusunlah strategi nasional.Misalnya strategi jangka penedek, jangka
menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLSTRANAS
Dasar pemikirannya
adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya
karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia.
PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan
menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai
“Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”,
yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh
Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu
oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional
RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan
Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya
Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai
dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika
politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan,
maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk
dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi
nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan
politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional.Dalam era reformasi saat ini
peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar
sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud
maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
•Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.
•Semakin terbukanya akal dan pikiran
untuk memperjuangkan haknya.
•Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
•Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
•Semakin kritis dan terbukanya masyarakat
terhadap ide-ide baru.
STRATIFIKASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH
Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu
Kebijakan Puncak.
a)Tingkat kebijakan puncak meliputi
kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup :
penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai
GBHN dengan Ketetapan MPR.
b)Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD
1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan
Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam
Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan
Umum.
a.Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh
nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna
mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya
dapat berbentuk :
•Undang-Undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal
5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
•Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden
(UUD 1945 pasal 5 (2)).
•Keputusan atau Instruksi Presiden yang
berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
•
•Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu
Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus
merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah
sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut.Wewenang
kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan
pada tingkat diatasnya.Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau
Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan
kepadanya.Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu
Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis
meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam
bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan.Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan
Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non
Departemen.Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan,
Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat
Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya.Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan
dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga
Departemen.Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan
sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam
Departemen.Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus
Menteri.
5. Kekuasaan Membuat
Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat
aturan di daerah dikenal dua macam:
a)Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan
Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah
yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah
tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut
dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi
Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b)Penentuan kebijakan pemerintah daerah
(otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan
persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai
kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan
instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala
Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali
Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global.Pelaksanaanya mengacu pada
kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada
pendirian dan etika.
Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia.Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.Disini
setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan
nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
MANAJEMEN
NASIONAL
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses
untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
OTONOMI
DAERAH
Istilah otonomi daerah
berasal dari bahasa yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti
undang – undang atau peraturan.Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Menurut Benyamin
Hoesein (1993), otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di
bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah
pusat.
Dalam undang – undang
nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Dapat disimpulkan bahwa
otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.Aspek hak dan kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti
peraturan dan ketentuan dari pemerintahan diatasnya, serta tetap berada dalam
satu kerangka pemerintahan nasional.
3.Aspek kemandirian dalam pengelolaan
keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanan
kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
IMPLEMENTASI
POLSTRANAS
·Implementasi Polstranan di Bidang Hukum
1.Mengembangkan budaya hokum di semua
lapisan masyarakat
2.Menata system hokum nasional yang
menyeluruh dan terpadu
3.Menegakan hokum secara konsisten
4.Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional
5.Meningkatkan integritas moral dan
profesionalitas
·Implementasi Polstranas di Bidang
Ekonomi
1.Mengembangkan system ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan
sehat.
2.Mengembangkan persaingan yang sehat dan
adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai
struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat
3.Mengoptimalkan peran pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
4.Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin
dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan social
melalui program pemerintah
5.Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan
kompetitif
·Implementasi Polstranas di Bidang
Politik
1.Politik Dalam Negeri
2.Politik Luar Negeri
3.Penyelnggaraan Negara
4.Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5.Agama
6.Pendidikan
·Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1.Kesehatan dan Kesejahteraan social
2.Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
3.Kedudukan dan Peranan Perempuan
4.Pemuda dan Olahraga
5.Pembangunan Daerah
6.Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
·Implementasi di Bidang Pertahanan dan
Keamanan
1.Kaidah Pelaksanaan
2.Keberhasilan Politik dan Strategi
Nasional
KEBERHASILAN
POLSTRANAS
Politik dan strategi
nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela
negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
MASYARAKAT
MADANI (CIVIL SOCIETY)
Pengertian Masyarakat
Madani
Sekitar pertengahan
abad XVIII dalam tradisi Eropa pengertian dari istilah civil society di anggap
sama pengertiannya dengan istilah negara (state) yakni suatu kelompok/kekuatan
yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Akan tetapi pada paruh abad
XVIII, terminologi ini mengalami pergeseran makna. State dan civil society
dipahami sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan proses
pembentukan sosial (social information) dan perubahan-perubahan struktur
politik dan Eropa sebagai pencerahan (enlightenment) dan modernisasi dalam
mengahadapi persoalan duniawi. Pendapat ini diungkapkan oleh AS Hikam tahun
1999.
Selanjutnya, istilah
masyarakat madani di Indonesia diperkenalkan oleh Dr. Anwar Ibrahim, ketika
menyampaikan ceramah dalam acara Festival istiqlal II tahun 1995 di Jakarta,
sebagai terjemahan dari civil society dalam bahasa Inggris, atau
al-Mujtama’al-madani dalam bahasa Arab, adalah masyarakat yang bermoral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat,
dimana masyarakat memiliki daya dorong usaha dan inisiatif individual
(Prasetyo, et al. 2002: 157). Adapun yang memaknai civil society identik dengan
“masyarakat berbudaya”(civilized society). Lawannya, adalah “masyarakat
liar”(savage society).
Akan tetapi secara
global bahwa yang di maksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok
atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan
negara memiliki ruang publik (publik sphere) dalam mengemukakan pendapat adanya
lembaga-lembaga mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Untuk menciptakan civil
society yang kuat dalam konteks pertumbuhan dan perkembangan demokrasi
diperlukan strategi penguatan kearah pembentukan Negara secara gradual dengan
suatu masyarakat politik yang demokratif-partisipatif, reflektif, dan dewasa
yang mampu menjadi penyeimbang dan control atas kecenderungan aksesif Negara.
Syarat Terbentuknya
Masyarakat Madani
Banyak pendapat tentang
pembahasan syarat-syarat terbentuknya masyarakat madani. Elemen dasar
terbentuknya masyarakat madani menurut Rasyid dalam Barnadib (2003:63) adalah
(1) masyarakat yang memiliki moral dan peradaban yang unggul, menghargai
persamaan dan perbedaan (plural), keadilan, musyawarah, demokrasi; (2)
masyarakat yang tidak bergantung pada pemerintah pada sector ekonomi;(3)
tumbuhnya intelektualis yang memiliki komitmen independent; dan (4) bergesernya
budaya paternalistic menjadi budaya yang lebih modern dan lebih independent.
Barnadib (2003:67-68)
juga mengemukakan adanya empat syarat terbentuknya masyarakat madani, yakni:
(1) pemahaman yang sama (one standart), artinya diperlukan pemahaman bersama di
kalangan masyarakat tentang apa dan bagaimana masyarakat madani;(2) keyakinan
(confidence) dan saling percaya (social trust), artinya perlu ditumbuhkan dan
dikondisikan keyakinan di masyarakat, bahwa madani adalah merupakan masyarakat
yang ideal;(3)satu hati dan saling
tergantung, artinya kondisi kesepakatan, satu hati dan kebersamaan dalam
menentukan arah kehidupan yang dicita-citakan dan (4) kesamaan pandangan
tentang tujuan dan misi.
Syarat-syarat di atas
sangatlah berperan penting dalam kaitannya pembentukan masyarakat
madani.Karenanya semua syarat tersebut harus ada ketika suatu kelompok
menginginkan masyaraktnya dikatakan masyarakat yang madani.
Masyarakat Madani
Indonesia.
Gerakan untuk membentuk
masyarakat madani berkaitan dengan proses demokratisasi yang sedang melanda
dunia dewasa ini. Sudah tentu perwujudan kehidupan yang demokratis untuk setiap
bangsa mempunyai ciri-ciri tertentu di samping ciri-ciri universal.Salah satu
cirri dari bermasyarakat Indonesia ialah kebhinekaan dari bangsa Indonesia.
Masyarakat
dan budaya Indonesia yang bhinneka.
Menurut pendapat
Lombard, Indonesia berada dalam persimpangan pengaruh budaya internasional.
Oleh sebab itu, di Indonesia bukanlah hanya terdapat berbagai suku, akan tetapi
budaya pun bermacam-macam akibat Negara-negara lain yang pernah masuk ke
Indonesia selama berabad-abad. Dengan adanya masyarakat Indonesia yang
demokratis justru akan memperoleh dasar perkembangan yang sangat relevan dengan
adanya kebhinekaan masyarakat Indonesia. Kehidupan demokrasi sebagai ciri utama
masyarakat madani akan mendapat persemaian yang yang sempurna dalam corak
kebhinekaan masyarakat dan budaya Indonesia.
Beberapa
ciri pokok masyarakat madani Indonesia.
Sebenarnya ide
masyarakat madani sudah dikembangkan mulai zaman Yunani klasik seperti ahli
piker Cicero.Di dalam kaitan ini Hikam misalnya mengambil pemikiran Alexis
Tocqueville mengenai ciri-ciri masyarakat madani. Dengan pendekatan elektrik,
Hikam merumuskan empat ciri utama dari masyarakat madani yaitu:
1)Kesukarelaan.
Artinya masyarakat madani bukanlah merupakan suatu masyarakat paksaan atau
karena indoktrinasi. Kenggotaan masyarakat madani adalah kenggotan pribadi yang
bebas, dan mempunyai cita-cita yang di wujudkan bersama.
2)Keswasembadaan.
Setiap orang mempunyai harga diri yang tinggi, tidaklah setiap anggota
masyarakat madani selalu menggantungkan kehidupannya kepada orang lain. Namun,
justru membantu orang lain yang sekiranya membutuhkan pertolongan.
3)Kemandirian
tinggi terhadap Negara. Bagi mereka (anggota masyarakat madani) Negara adalah
kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan
tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari masing-masing anggota.
Inilah Negara yang berkedaulatan rakyat.
4)Keterkaitan
pada nilai-nilai hokum yang disepakati bersama. Hal ini berarti suatu
masyarakat madani adalahsuatu
masyarakat yang berdasarkan hokum dan bukan Negara kekuasaan.
Di atas merupakan
ciri-ciri masyarakat madani yang di ungkapkan oleh Hikam dengan pendekatan
eklektik. Dan beliau melampiaskan ciri-ciri tersebut ke Negara Indonesia
Selain itu, ciri-ciri
di atas juga bisa menjadi gambaran seperti apakah sebenarnya masyarakat madani
itu.Dan agar orang-orang tidak salah persepsi dalam memandang masyarakat madani
itu sendiri.
Rosyada, Dede, dkk,
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media,2003
Soetrisno, Loekman,
Menuju Masyarakat Partisipatif, Yogyakarta: Kanisius, 1995.
Suryadi Culla, Adi,
Masyarakat Madani: pemikiran, teori, dan relevansinya dengan cita-cita reformasi,
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1999.
Tim Dosen Pendidikan
Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi Muhammadiyah,Bandung: ALFABETA, 2009.
Tilaar, H. A. R.
Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, Bandung: PT REMAJA
ROSDAKARYA, 2002.
Ubaedillah, dkk,
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media,2008.
Komentar:
Sejak pertamakali masuk
ke Indonesia pada tahun 1990-an, civil society mendapat apresiasi dan respon
besar dari kalangan intelektual di Indonesia. Kalangan intelektual di Indonesia
mulai mencari dan mempelajari konsep yang datangnya dari Barat ini. Berbagai
terjemahan dari makna civil society bermunculan dari kalangan intelektual di
Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe
penelitian deskriptif. Dimana Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini
adalah data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi dokumentasi, yaitu
dengan mempelajari dan menganalisa buku-buku, artikel-artikel, majalah-majalah,
website-website dan lain sebagainya yang berhubungan dengan penelitian ini.
Teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumenter. Sedangkan dalam
menganalisis data menggunakan teknik analysis content dan metode tafsir
hermeunetik. Sebagai seorang intelektual, Nurcholish Madjid selalu mengeluarkan
gagasan-gagasan yang independen, universal dan inklusif. Termasuk gagasannya
mengenai masyarakat madani. Hal ini tidak terlepas dari pola pikir Nurcholish
Madjid yang terbuka, modern dan universal terutama dalam wacana keagamaan dan
politik. Pola pikir ini tidak terlepas dari latar belakang keluarga, pendidikan
lingkungan berinteraksi dan tokoh-tokoh yang dikaguminya. Sehingga membentuk
seorang sosok Nurcholish Madjid yang mempunyai pemikiran yang khas. Hal
tersebut dapat dilihat dalam konsepsi masyarakat madani yang beliau keluarkan.
Nurcholish Madjid memberikan konsepsi yang berbeda dari intelektual lainnya
dalam memaknai masyarakat madani. Dengan menggunakan referensi kehidupan Islam
klasik sebagai landasan dari masyarakat madani. Nurcholish Madjid berhasil
menciptakan sebuah konsepsi masyarakat madani yang berdiri sendiri dan berbeda
dengan civil society yang berasal dari Barat. Konsepsi masyarakat madani yang
digagas oleh Nurcholish Madjid tersebut, merupakan kolaborasi dari ide-ide
Nurcholish Madjid mengenai Keislaman dan kemodernan dengan dilandasi dengan
teologi inklusif yang merupakan ciri khas beliau. Menurut Nurcholish Madjid ada
6 (enam) ciri atau syarat suatu masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat
madani, keenam ciri tersebut adalah: patuh terhadap hukum, adanya toleransi,
menjunjung prinsip pluralisme, egalitarianisme, penghargaan berdasarkan
prestasi, serta keterbukaan partisipasi seluruh masyarakat. Menurut Nurcholish
Madjid, keenam ciri tersebut haruslah diciptakan, sehingga apabila keenam ciri
atau syarat tersebut dapat diterapkan maka akan tercipta sebuah tatanan
masyarakat yang berperadaban atau masyarakat madani. Dan menurut saya pendapat
Nurcholish Madjid berikut, saya sangat setuju dan mendukung apa yang
beliau laksanakan. Berikut videonya: