1. Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan
A.
Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
1) Perjalanan
panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh
setiap warga negara Republik Indonesia.
2) Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai
dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi
yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi,
Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah
menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian
menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3) Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh
dan tegaknya NKRI.
B.
Landasan Hukum
Pengertian
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn pendidikan
C.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan
Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
mencakup:
1)
Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar
menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2)
Tujuan Khusus
·
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis
serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
·
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah
dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat
mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
·
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa.
D.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi tetapi
hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan
formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim
kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
E.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintah Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
1) Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2) Pemerintah
Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang
artinyapemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
F. Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
Situasi
NKRI terbagi dalam periode-periode:
Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai 1965 di sebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang
dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, lansung maupun tidak lansung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1945, terbitlah
produk Undang-Undang tetang pokok-pokok perlawanan rakyat ( PPPR) dengan Nomor
29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1945 sampai
1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancman yang dihadapi dalam periode
ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982
tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pedidikan Pendahuluan Bela Negara dari
taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Tahun 1998 sampai
sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan Undang-Undang yang sesuai maka keluarlah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Nagara. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta
didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran Bela Negara sesuai
bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
G.
Pemahaman Hak Asasi Manusia
Hak Asasi adalah hak-hak yang dimilikki
manusia sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak
kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang
melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang
lain. Hak manusia sudah tertanam dari dalam diri manusia itu sendiri dari Tuhan
sejak lahir yang merupakan kodrat manusia itu senidri. Hak – hak asasi ini
menjadi dasar hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Sumber:
http://feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.html
http://sekarsafira.wordpress.com/2013/03/22/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan/
Contoh Kasus Pelanggaran HAM: Kasus Pembunuhan Ade Sara Angelina
Komentar Saya:
Kasus di video dibawah ini termasuk ke Pelanggaran HAM yang biasa, karena kasus tersebut termasuk "Menghilangkan nyawa orang lain". Menurut saya, kasus ini sangatlah tindakan yang sangat tidak baik karena dengan hal yang sepele, tersangka melakukan tindakan dengan menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sadis. Sebaiknya, tersangka mendapat sanksi yang setimpal.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM: Kasus Pembunuhan Ade Sara Angelina
Komentar Saya:
Kasus di video dibawah ini termasuk ke Pelanggaran HAM yang biasa, karena kasus tersebut termasuk "Menghilangkan nyawa orang lain". Menurut saya, kasus ini sangatlah tindakan yang sangat tidak baik karena dengan hal yang sepele, tersangka melakukan tindakan dengan menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sadis. Sebaiknya, tersangka mendapat sanksi yang setimpal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar