Wawasan
Nusantara
A.
Wawasan Nasional
Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu
timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi
serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam,
wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa
wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini
dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri
bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang
artinya melihat atau memandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dari perjuangan, satu bangsa perlu
mempehatikan tiga faktor utama :
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2. Jiwa,
tekad dan semnagat menusianya atau kerakyatannya.
3. Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu
bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam
pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),
regional serta global.
B.
Paham
Kekuasaan dan Teori Geopolitik
-
Paham –
Paham Kekuasaan
Perumusan
wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh
mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan
Nasional.
Teori – teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara
lain :
a.
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan
pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di
Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang
bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti
sekarang.
Menurut
Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut
: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan ;
kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (“divide et impera”)
adalah sah ; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan
kehidupan binatang buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
(Abad XVIII)
Kaisar
Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang , selain penganut
yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa
depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan
kekuatan nasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus
didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan nasional. Kekuatan ini
juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan
teknologi demi terbentuknya kekeuatan hankam.
c.
Paham Jendral Clausewitz (Abad
XVIII)
Pada
era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Calusewitz akhirnya bergabung dan menjadi
penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia. Menurut Clausewitz,
perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan
adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d.
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar
Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme
dipihak lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas (yang merupakan
nenek moyang liberalisme) sedang marak. Paham ini memicu nafsu
kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari surplus ekonomi ke tempat lain.
e.
Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin
telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/Komunisme, perang atau
pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka
mengkomunikasikan seluruh bangsa didunia.
f.
Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Para
ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam
tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem
politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik
bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan
politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga
subyektif dan psikologis.
-
Teori
Geopolitik
Geopolitik
berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang
didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa
pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain :
a.
Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada
abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik
sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal. Pokok-pokok ajaran
F.Ratzel adalah sebagai berikut :
1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat
dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup.
2) Negara identik denga suatu ruang yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuataan.
3) Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam.
4) Semakin
tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
Ilmu
Bumi Politik berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran,
di mana yang satu berfokus pada kekuataan di darat, sementara yang lainnya
berfokus pada kekuataan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan antara
kedua aliran itu, sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru, yaitu
dasar-dasar suprastruktur Goepolitik : kekuatan total/menyeluruh suatu negara
harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografisnya.
b.
Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen
menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip
dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut :
1) Negara merupakan satuan biologis,
suatu organisme hidup yang memiliki intelektual.
2) Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang :
geopolitik, sosial politik dan krato politik (politik memerintah).
3) Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu
berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuataan nasionalnya.
c.
Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada dibawah kekuasaan
Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangan di Jepang dalam ajaran Hako
Ichiu. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut pandangan
Kjellen, yaitu :
1) Kekuasaan
Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim
untuk menguasai pengawasan di laut.
2) Beberapa
negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, arat (Jerman dan
Italia) serta Jepang di Asia Timur Raya.
3) Rumusan
ajaran Haushofer lainnya adalah sebagai berikut : Geopolitik adalah doktrin
negara yang menitikberatkan soal-soal startegi perbatasan. Geopolitik
adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Pokok-pokok
teori Karl Haushofer pada dasarnya menganut teori Rudolf Kjellen dan bersifat
ekspansif.
d.
Pandangan Ajaran Sir Halford
Mackinder
Teori
ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan
Wawasan Benua, yaitu konsep kekuataan didarat. Ajarannya menyatakan :
barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia),
ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia dan Afrika.
e.
Pandangan Ajaran Sir Walter
Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua
ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan dilautan.
Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekuatan dunia”
sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
f.
Pandangan Ajaran W. Mitchel,
A.Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller
Mereka
melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara.
Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk
menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan mengahancurkannya di
kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
g.
Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran
ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu
teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.
C. Paham
Kekuasaan dan Geopolitik Menurut Bangsa Indonesia
-
Paham Kekuasaan
Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
tentang kekuasaan dan adu kekuataan. Ajaran wawasan nasional bangsa
Indonesia menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam
menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah
agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya
ditengah-tengah perkembangan dunia.
-
Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara
kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang
memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada
umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham
Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia
laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut Negara Kepulauan.
D.
Wawasan Nusantara dan
Latar Belakang dari Filosofis dari Wawasan Nusantara
1.
Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila,
manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak,
daya piker, dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya,
alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya
untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan generasi ke
generasi.
2.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewiayahan Indonesia
Geografi adalah wilayah yang
tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif
geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang
gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alamdan penduduk
yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut.
E.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1.
Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan nusantara, kita sebaiknya
terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas,
kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan nusantara.
2.
Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang wawasan
, latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu
Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan
pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
A. Pengertian Wawasan Nusantara
yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan
UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
B. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut
disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di
Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.
F. Pengertian
Wawasan Nusantara
·
Menurut
Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah nya sebagai Negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.
·
Menurut
Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
·
Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di
atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan.
G.
Landasan Wawasan Nusantara
-
Landasan Idill
Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
-
Landasan Konstitusional
Kata
konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan
wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang
merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
-
Landasan
Visional
Landasan visional atau tujuan
nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia
-
Landasan
Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
-
Landasan
Operasional
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
H. Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur
yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi
(Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
• Tata laku batiniah yaitu mencerminkan
jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua
tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
I.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional,
dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat
Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan
oleh lembaga Negara.
J. Asas, Arah
Pandang Wawasan Nusantara
Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau
kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan
demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap
kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka
komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama
tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan
Nusantara terdiri dari :
Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1. Kepentingan yang sama
2. Tujuan sama
3. Keadilan
4. Kejujuran
5. Solidaritas
6. Kerjasama
7. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan
bersama demi terpeliharanya
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
Arah Pandang Wawasan Nusantara
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik
aspek alamiah maupun aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor–faktor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan.
2. Arah
Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun
kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling
hormat menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan
internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan
yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
K. Kedudukan,
Fungsi, Tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara
Merupakan suatu posisi atau status yang sangat penting dalam wawasan nusantara, yang memiliki tentang ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat untuk mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Maka dalam wawasan nusantara menjadi suatu landasan visional sehingga paradigma nasional memiliki spesifikasi, dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Dalam wawasan
nusantara dapat dilihat secara stratifikasinya :
-
Pancasila
sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar Negara yang berkedudukan sebagai
landasan idiil.
-
Dalam
UUD 1945 segabai landasan konstitusi Negara, berkedudukan sebagai landasan
idiil.
- Wawasan
nasional sebagai visi nasional, yang berkedudukan sebagai landasan konsepional.
-
Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional, yang berkedudukan sebagai landasan
konsepsional.
-
GBHN
sebagai politik dan strategi nasional yang merupakan kebijaksanaan dalam dasar
nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Dalam paradigma
nasional dibentuk secara structural dan fungsional untuk mewujudkan tujuan
dengan mendasarin kehidupan nasional, berbangsa, dan bernegara.
Fungsi Wawasan
Nusantara
Wawasan
nusantara yang memiliki fungsi yang sangat penting dalam memberikan pedoman,
motivasi, dorongan, memberikan rambu-rambu dalam menentukan segala seuatu
kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan kehidupan
masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
Tujuan Wawasan
Nusantara
Untuk mewujudkan
kesatuan dalam aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, yang tujuannya untuk
menjunjung tinggi kepentingan nasional, dan kepentingan kawasan untuk membina
kesejahteraan, diseluruh dunia. Hal tersebut dapat membantu kita dalam
nasionalisme dikehidupan dengan tujuannya dapat meningkatkan rasa saling
menghormati, dan saling memberi semangat dalam berbangsa Indonesia
dengan pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
L.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan Adanya Era
Baru Kapitalisme
Kapitalisme, yaitu suatu
paham yang di yakinin bahwa setiap individu memiliki hak untuk memperoleh suatu
keuntungan atau laba dari kegiatan ektivitas ekonominya.
Sedangkan kapitalisme di
era baru merupakan suatu paham untuk mendapatkan keuntungan dengan cara
melakukan kegiatan yang mencakup dengan aspek kehidupan dalam masyarakat,
secara individu maupun secara sosialis yang harus dilakukan dengan seimbang
agar diera baru kita dapat mempertahankan demokrasi dan HAM didalam kehidupan
sehari-hari.
Namun ada beberapa faktor
yang mempengaruhi dalam implementasi, berikut adalah tantangan implementasi
wawasan nusantara :
1) Pemberdayaan
masyarakat
2) Dunia
Tanpa Batas
3) Era
Baru Kapitalisme
4)
Kesadaran Warga Negara
M.
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan
rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
- Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti,
memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara
memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna
mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
3. Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga
negara yang memiliki cara pandang.
Untuk
mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur,
terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi
Wawasan Nusantara.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan
kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan
Sumber:
http://viandraa.blogspot.com/2011/05/pengertian-asas-wawasan-nusantara.html
http://uwiewietha.blogspot.com/2012/06/asas-wawasan-nusantara.html
http://darmaprasajawahyudi2.blogspot.com/2013/04/asas-arah-pandang-wawasan-nusantara.html
Contoh Kasus Wawasan Nusantara: Lagi, Malaysia Pinjam Budaya Indonesia
Contoh Kasus Wawasan Nusantara: Lagi, Malaysia Pinjam Budaya Indonesia
Lagi-lagi kekayaan budaya dan alam Indonesia diklaim negara lain.
Kali ini, iklan pariwisata Malaysia memasukkan budaya wayang dan bunga
Raflesia Arnoldi yang menjadi khas indonesia.
Tapi, pemerintah Indonesia bersikap lunak. Direktorat Jenderal Nilai
Budaya Seni dan Film Departemen Kebudayaan dan Pariwisata menyatakan tak
akan menegur. Pasalnya, budaya Indonesia adalah budaya bersama dan
banyak warga Indonesia yang tinggal di Malaysia mewariskan budaya kepada
generasi berikutnya. Hal senada juga diungkapkan Departemen Luar Negeri
Indonesia.
Sebelumnya, iklan pariwisata negeri jiran tersebut juga menggunakan
lagu Rasa Sayange. Pihak Malaysia menyatakan, Indonesia tak akan dapat
membuktikan lagu ini milik Indonesia.
Menurut saya, tindakan seperti itu sama saja dengan menjiplak. Seharusnya, Malaysia tidak melakukan hal tersebut. Malaysia mempunyai kesenian sendiri, kenapa iklan nya tidak menggunakan ciri khas negara mereka? Kasus ini termasuk ke Wawasan Nusantara. Karena itu, Indonesia merasa tidak dihargai karena kesenian nya yang di jiplak. Berikut videonya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar